Peningkatan Kompetensi untuk meningkatkan mutu pelayanan

Peningkatan Kompetensi untuk meningkatkan mutu pelayanan

Share this Post

Peningkatan kompetensi pegawai Puskesmas Kragan 1 diharapkan minimal 1 kali dalam setahun, peningkatan kompetensi bersifat umum. Tujuan utama peningkatan kompetensi tenaga kesehatan adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan serta menjamin keselamatan pasien secara efektif dan efisien. proses pengembangan kemampuan tenaga kesehatan dan non-kesehatan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan Mengikutsertakan pegawai dalam program pelatihan formal atau teknis sesuai standar bidang kesehatan , Workshop dan Seminar dengan mengadakan atau mengirim staf mengikuti lokakarya, simposium, atau in-house training (IHT) seperti service excellence Mentoring dan Coaching dengan pendampingan kerja langsung dari pegawai senior atau kepala unit kepada staf baru dan Rotasi Pekerjaan untuk memperluas pengalaman dan pemahaman operasional puskesmas demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Masyarakat