A.         Pengertian Puskesmas

Sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008, Puskesmas adalah Unit Pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud “Unit Pelaksana” adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (D), yaitu unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten yang melaksanakan tugas teknis operasional.

B.         Fungsi Puskesmas

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional tersebut Puskesmas Kragan I mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.       Fungsi pelayanan kesehatan 

a.     Memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu

b.     Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada individu, keluarga, dan masyarakat

c.     Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif dan preventif

d.     Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, holistik, dan berkesinambungan

2.     Fungsi membina peran masyarakat 

a.     Pembina peran serta masyarakat dalam meningkatkan kemampuan hidup sehat

b.     Memperkuat peran pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan

c.     Membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara

3.     Fungsi mengembangkan kesehatan masyarakat :

a.     Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya 

b.     Membina peran serta masyarakat dalam meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat 

c.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan rekam medis 

 

C.         Wilayah Kerja Puskesmas

Didalam Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 ditetapkan wilayah kerja   Puskesmas Kragan I sebanyak 14 desa yang ada di wilayah kecamatan Kragan, yaitu :

1.       Desa Tanjungan

2.       Desa Kebloran

3.       Desa Karanganyar

4.       Desa Karanglincak

5.       Desa Karangharjo

6.       Desa Kragan

7.       Desa Tegal Mulyo

8.       Desa Balong Mulyo

9.       Desa Sendangwaru

10.    Desa Sendang Mulyo

11.    Desa Tanjungsari

12.    Desa Ngasinan

13.    Desa Kendal Agung

14.    Desa Mojokerto